Penilaian ITKP pada halaman ini menggunakan formula bertingkat (stepped scoring) sesuai Kepka LKPP No. 74 Tahun 2026 untuk periode 2026-2029, menggantikan formula linear yang lama. Terdapat 7 sub-komponen dalam Indikator A (Pemanfaatan Sistem Pengadaan): A1a Pengumuman RUP, A1b RUP Penyedia, A1c RUP TP, A2a Realisasi TP, A2b Pengadaan Langsung, A2c Penunjukan Langsung, dan A2d Digitalisasi. Total maksimal 30 poin, threshold kelulusan ≥ 25 poin.
Indikator A - Pemanfaatan Sistem PengadaanKepka LKPP No. 74 Tahun 2026, maks 30 poin, threshold lulus ≥ 25